Advertisement
Teller Bank di Jakarta Pusat Korupsi Rp9,8 Miliar, Uang Dipakai Untuk Investasi Online
A
A
A
Seorang teller bank ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(15/3)sore. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kas salah satu bank Cabang Thamrin City sebesar Rp9,8 miliar.
Dalam memuluskan aksinya, tersangka melakukan transaksi fiktif secara bertahap hingga mampu menguras dana kas bank. Uang hasil korupsi itu pun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan investasi online.
Kontributor: Rani Stones Sanjaya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement