Advertisement
Oknum Penodongan Penjaga Loket Parkir Pelabuhan Bakauheni, Ditetapkan Tersangka
A
A
A
Oknum petugas KSOP Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodongan pistol ke penjaga loket parkir pelabuhan.
Polisi menjerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan. Ancaman hukuman pelanggaran ini adalah penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp.4-5 juta. Polisi telah menyita barang bukti berupa pistol jenis airgun.
Sebelumnya, pelaku melakukan penodongan pistol ke penjaga loket parkir lantaran tak mau membayar biaya parkir.
Kontributor: Heri Fulistiawan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement