Advertisement
Hakim Vonis Ketua Panpel Tragedi Kanjuruhan 18 Bulan Penjara
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis ketua panitia pelaksana pertandingan dalam Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris 18 bulan penjara.
Hakim ketua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kealpaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dan luka.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Abdul Haris menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan hakim.
Kontributor: Hari Tambayong
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement