Advertisement
Kejagung Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Elizer, Ini Alasannya
A
A
A
Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahun terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kejagung memiliki beberapa pertimbangan untuk mengajukan banding atau tidak, salah satunya fakta hukum bahwa Richard Eliezer selalu berkelakuan baik, kooperatif, dan membantu jaksa dalam pembuktian di persidangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement