Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terkait Pembunuhan Brigadir J, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo
, Jurnalis-Senin 13 Februari 2023 09:20 WIB
A
A
A
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Vonis terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sejumlah pasal disebutkan menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu. 
 
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Ada pula Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. 
 
Reporter: Fahmi Firdaus
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement