Advertisement
Pengemudi Ojol Penganiaya Karyawati Restoran Ditangkap Polisi
A
A
A
Karyawati restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat mengalami luka lebam usai dianiaya pengemudi ojek online. Aksi penganiayaan dipicu karena pelaku salah membawa pesanan makanan yang diserahkan korban.
Hal tersebut berujung cekcok dan pelaku memukul korban di bagian mata kanannya. Polisi akhirnya dapat membekuk pelaku yang berpindah tempat pasca kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kuhp dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement