Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pelaku Penganiayaan Pegawai Toko Roti Ditangkap di Sukabumi, Terancam 5 Tahun Penjara
, Jurnalis-Senin 16 Desember 2024 21:23 WIB
A
A
A
GSH pelaku penganiayaan pegawai toko roti kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan GSH sebagai tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Tersangka mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan namun enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
 
Pelaku sempat dibawa orang tuanya ke Sukabumi karena ketakutan usai video penganiayaannya viral di media sosial.
 
Sebelumnya, GSH menganiaya pegawai toko roti milik sang ibu karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
 
Kontributor: Rizki Faluvi
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement