Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban
, Jurnalis-Sabtu 14 Januari 2023 16:15 WIB
A
A
A
Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz hukuman penjara 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan ke para korban, sedangkan keputusan sebelumnya barang bukti diserahkan ke negara.
 
Reporter : Mahesa Apriandi 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement