Advertisement
Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban
A
A
A
Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz hukuman penjara 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan ke para korban, sedangkan keputusan sebelumnya barang bukti diserahkan ke negara.
Reporter : Mahesa Apriandi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement