Advertisement
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak akan Divonis Mati
A
A
A
Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (9/5/2023). Kuasa Teddy Minahasa, Hotman Paris yakin kliennya tidak akan dihukum mati. Hotman menilik 12 putusan PN Jakbar terkait kasus narkoba selalu divonis di bawah 20 tahun penjara.
Selain itu, ia menilai Teddy merupakan perwira tinggi polisi berprestasi dengan puluhan penghargaan selama menjabat di Kepolisian.
Tim Liputan Okezone
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement