Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
UMP DKI Jakarta Naik 5,6%
, Jurnalis-Senin 28 November 2022 23:07 WIB
A
A
A

Kalangan pengusaha Kadin DKI Jakarta menyatakan, para pelaku usaha DKI Jakarta akan dapat menerima keputusan kenaikan UMP yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta. Namun, diharapkan adanya kepastian yang jelas di dalam mengeluarkan aturan kenaikan UMP tahun 2023. Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, kenaikan UMP DKI sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta, diharapkan kalangan pengusaha DKI, angka pengupahan yang lebih pas sesuai dengan keputusan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement