Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sahkan Kenaikan UMP
, Jurnalis-Selasa 21 November 2023 15:00 WIB
A
A
A
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 51 sebesar 3,57 persen. Berdasarkan PP tersebut, maka UMP Jawa Barat tahun 2024 naik menjadi Rp 2.057.495 dari sebelumnya Rp 1.986.000.
 
Penetapan kenaikan UMP dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung aspirasi dari sejumlah pihak. Terkait penetapan UMP ini, Pemprov Jabar memperbolehkan buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menanggapi penetapan UMP.
 
Kontributor: Ervan David 
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement