Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Bripka RR di Kasus Pembunuhan Brigadir J
, Jurnalis-Rabu 26 Oktober 2022 21:12 WIB
A
A
A
Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim juga menolak nota keberatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
 
Sidang lanjutan terhadap ke 2 terdakwa akan dilanjutkan pada 2 November 2022 mendatang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement