Advertisement
Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Ini Alasan Kapolri
A
A
A
Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditolak. Ferdy Sambo (FS) tetap dikenakan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (28/8/2022). Terkait banding, Listyo menyebut hal tersebut merupakan hak FS.
Reporter: Carlos Roy Fajarta
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement