Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Bharada E
, Jurnalis-Kamis 04 Agustus 2022 11:15 WIB
A
A
A
Bharada E tersangka baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E terbukti melanggar pasal 338 KUHP Jo 55, 56. 
 
Pasal 338 berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 
Reporter: Muhammad Refi Sandi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement