Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pakar Hukum Pidana: Harusnya Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Ditahan
, Jurnalis-Senin 11 Juli 2022 13:24 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus kekerasan seksual jadi sorotan setelah 19 kali sidang tidak ditahan. Terdakwanya Julianto Eka Putra, motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Kasus di SMA SPI Malang, Jawa Timur, itu telah lama mencuat dan belum terselesaikan.
 
Pakar hukum pidana menyebut, terdakwa seharusnya ditahan jika dilihat dari KUHP. Dari sisi ancaman pidana juga sudah cukup untuk menahan terdakwa.
 
Kontributor: Deni Irwansyah
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement