Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Langkah Rektorat
, Jurnalis-Rabu 31 Januari 2024 21:24 WIB
A
A
A
Pihak Universitas Indonesia memberikan keterangan terkait keputusan Rektorat UI terhadap Mantan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Ada 4 sanksi administrtif yang dikeluarkan dalam surat diantaranya skorsing akademik selama 1 semester, mengikuti konseling psikolog melaporkan hasil konseling dan wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan pelecehan seksual. Melki Sadek Huang juga harus menerima sanksi yang diberikan karena terbukti melakukan kekerasan seksual.
 
Kontributor: Iyungrizki
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement