Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terjerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Terancam Belasan Tahun Penjara
, Jurnalis-Jum'at 12 November 2021 11:15 WIB
A
A
A
Tubagus Mohammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. 
 
Joddy dinyatakan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Akibat perbuatanya, Joddy terjerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara, serta denda Rp24 juta. 
 
Kontributor: Rahmat Ilyasan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement