Advertisement
Masa Penahanan Habib Rizieq Terkait Tes Swab Palsu di RS Ummi Diperpanjang 30 Hari
A
A
A
Habib Rizieq Shihab batal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (9/8). Mantan Imam Besar FPI itu diperpanjang penahanannya selama 30 hari, terkait kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.
Sementara, pihak Rizieq Shihab menilai, perpanjangan penahanan tidak relevan karena HRS sudah kooperatif selama proses hukum.
Tim Liputan iNews
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement