Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Masa Penahanan Habib Rizieq Terkait Tes Swab Palsu di RS Ummi Diperpanjang 30 Hari
, Jurnalis-Selasa 10 Agustus 2021 07:35 WIB
A
A
A
Habib Rizieq Shihab batal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (9/8). Mantan Imam Besar FPI itu diperpanjang penahanannya selama 30 hari, terkait kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.
 
Sementara, pihak Rizieq Shihab menilai, perpanjangan penahanan tidak relevan karena HRS sudah kooperatif selama proses hukum.
 
Tim Liputan iNews
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement