Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sepakat Cicil Utang Pajak, Mal Centre Point Kota Medan Kembali Dibuka
, Jurnalis-Rabu 21 Juli 2021 11:29 WIB
A
A
A
Setelah disegel Wali Kota Medan, Mal Centre Point Kota Medan akhirnya kembali dibuka. Mal dibuka setelah terjadinya kesepakatan pembayaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) sebanyak Rp56 miliar.
 
Mal di Jl Jawa, Medan Timur, ini sempat ditutup karena telah menunggak PBB selama 10 tahun. Bulan ini, pihak mal telah melakukan pembayaran cicilan utang tahap satu sebesar Rp23 Miliar. Sisanya akan dilunasi tiap bulan terhitung dari Agustus hingga Desember 2021.
 
Diketahui PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak membayar PBB sejak 2010. Pihak pengelola merasa pajak luas bangunan yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
 
Reporter: Said Ilham
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement