Advertisement
5 Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal Ditangkap
A
A
A
Lima tersangka kasus pinjaman online ilegal "RP Cepat" akhirnya dibekuk setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang menjadi korbannya. Selain tidak mengantongi izin OJK, pihak aplikasi pinjaman online juga mengenakan bunga hingga 41 persen hanya dalam kurun waktu 10 hari.
Bareskrim Polri masih mengejar dua tersangka warga negara asing yang diduga merupakan pengendali aplikasi pinjaman online.
Tim Liputan iNews
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement