Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Awas! Tak Pakai Masker di Banten Didenda Rp 100 Ribu
, Jurnalis-Kamis 27 Agustus 2020 19:09 WIB
A
A
A

Pemprov Banten mewajibkan warga menggunakan masker di tempat umum, pelanggar bakal didenda Rp 100 ribu. Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2020. Masyarakat mendukung adanya kebijakan wajib masker, namun penerapan denda Rp 100 ribu dinilai memberatkan masyarakat. Simak video selengkapnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement