Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
MA Dinilai Tidak Laksanakan Amar Putusan
, Jurnalis-Senin 08 Mei 2017 01:58 WIB
A
A
A


Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Banwaslu Provinsi Papua dinilai tidak melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement