Penerapan PSAK Dipermudah Otoritas Jasa Keuangan

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 bagi lembaga keuangan guna pelaporan ke Bank Indonesia, sudah semakin dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan PSAK 71 ini akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 bagi lembaga keuangan guna pelaporan ke Bank Indonesia, sudah semakin dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan PSAK 71 ini akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya