Sidang Lanjutan Peninjauan Kembali, Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB

Terpidana 7 tahun penjara Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan  permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu,  20 Januari 2021. Sidang lanjutan PK hari ini,  penggugat mengahdirkan saksi ahli pidana chairul Huda . Kehadiran saksi ahli ini untuk memberikan keterangan terkait perkara suap yang dilakukan terdakwa . Dalam kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait hal penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten. (Foto : Sindo/Sutikno) (hru)

Terpidana 7 tahun penjara Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan  permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu,  20 Januari 2021. Sidang lanjutan PK hari ini,  penggugat mengahdirkan saksi ahli pidana chairul Huda . Kehadiran saksi ahli ini untuk memberikan keterangan terkait perkara suap yang dilakukan terdakwa . Dalam kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait hal penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten. (Foto : Sindo/Sutikno) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya