Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis
Selasa 03 November 2026 22:40 WIB

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kempat kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kiri) dan Kadiv Propam Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kempat kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kiri) dan Kadiv Propam Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya