Pengadilan Tinggi Pangkas Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 22:19 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Franklin (kedua kanan) sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem yang sebelumnya 10 tahun penjara dipangkas menjadi 9 tahun.

 

Putusan tersebut dijatuhkan dalam proses banding atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Franklin (kedua kanan) sebelum sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem yang sebelumnya 10 tahun penjara dipangkas menjadi 9 tahun.

 

Putusan tersebut dijatuhkan dalam proses banding atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya