JAKARTA -
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong penggunaan satu standar bertaraf internasional sebagai acuan resmi asurans keberlanjutan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Business Morning Forum Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan.
IAPI menilai penguatan standar diperlukan untuk memastikan kualitas informasi keberlanjutan sekaligus mengurangi risiko kesalahan penyajian, bias, dan greenwashing yang dapat mengikis kepercayaan investor serta pemangku kepentingan.
Tiga standar yang diusulkan sebagai acuan meliputi SAKb 5000 sebagai standar asurans keberlanjutan, SMM 1 dan SMM 2 sebagai standar manajemen mutu, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan. Ketiganya dinilai saling melengkapi dalam memastikan independensi, kualitas, dan kredibilitas proses asurans.
IAPI juga menyoroti pembelajaran dari Malaysia dan Australia yang menggunakan kerangka standar internasional yang sama, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA, meski memiliki pendekatan berbeda dalam pengaturan penyedia jasa asurans.
Selain kesiapan standar, IAPI menilai infrastruktur pengawasan perlu disiapkan sebelum kewajiban asurans keberlanjutan diberlakukan. Infrastruktur tersebut mencakup registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan untuk memastikan seluruh penyedia jasa memiliki standar dan kualitas yang setara.
IAPI menegaskan kredibilitas asurans keberlanjutan penting untuk membangun kepercayaan investor, regulator, dan masyarakat terhadap informasi keberlanjutan. Standar internasional juga diharapkan menjadi fondasi bagi ekosistem pelaporan keberlanjutan Indonesia yang kredibel dan konsisten.
JAKARTA -
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong penggunaan satu standar bertaraf internasional sebagai acuan resmi asurans keberlanjutan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Business Morning Forum Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan.
IAPI menilai penguatan standar diperlukan untuk memastikan kualitas informasi keberlanjutan sekaligus mengurangi risiko kesalahan penyajian, bias, dan greenwashing yang dapat mengikis kepercayaan investor serta pemangku kepentingan.
Tiga standar yang diusulkan sebagai acuan meliputi SAKb 5000 sebagai standar asurans keberlanjutan, SMM 1 dan SMM 2 sebagai standar manajemen mutu, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan. Ketiganya dinilai saling melengkapi dalam memastikan independensi, kualitas, dan kredibilitas proses asurans.
IAPI juga menyoroti pembelajaran dari Malaysia dan Australia yang menggunakan kerangka standar internasional yang sama, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA, meski memiliki pendekatan berbeda dalam pengaturan penyedia jasa asurans.
Selain kesiapan standar, IAPI menilai infrastruktur pengawasan perlu disiapkan sebelum kewajiban asurans keberlanjutan diberlakukan. Infrastruktur tersebut mencakup registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan untuk memastikan seluruh penyedia jasa memiliki standar dan kualitas yang setara.
IAPI menegaskan kredibilitas asurans keberlanjutan penting untuk membangun kepercayaan investor, regulator, dan masyarakat terhadap informasi keberlanjutan. Standar internasional juga diharapkan menjadi fondasi bagi ekosistem pelaporan keberlanjutan Indonesia yang kredibel dan konsisten.