JAKARTA - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang tersebut Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba dan dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
JAKARTA - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang tersebut Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba dan dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.