Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Rabu 22 April 2026 23:01 WIB
JAKARTA - Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Gambir, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

JAKARTA - Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Gambir, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya