Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun, Terbukti Cuci Uang Rp308 Miliar

Arif Julianto/okezone, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 21:39 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 - 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. 

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 - 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar. 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya