Danantara Larang PT KAI Impor Kereta dari Luar Negeri

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2026 22:44 WIB

JAKARTA - Penumpang menunggu kedatangan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

 
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan larangan bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengimpor kereta dan lokomotif dari luar negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar transformasi BUMN perkeretaapian agar memberi dampak nyata bagi industri nasional.
 
Melalui kebijakan tersebut, penguatan produksi dalam negeri didorong menjadi prioritas, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi industri manufaktur perkeretaapian lokal untuk tumbuh, berinovasi, dan meningkatkan daya saing. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem transportasi nasional dari hulu ke hilir serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.

JAKARTA - Penumpang menunggu kedatangan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

 
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan larangan bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengimpor kereta dan lokomotif dari luar negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar transformasi BUMN perkeretaapian agar memberi dampak nyata bagi industri nasional.
 
Melalui kebijakan tersebut, penguatan produksi dalam negeri didorong menjadi prioritas, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi industri manufaktur perkeretaapian lokal untuk tumbuh, berinovasi, dan meningkatkan daya saing. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem transportasi nasional dari hulu ke hilir serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya