Penyelundupan Pakaian Bekas Rp1,51 Miliar Digagalkan Bea Cukai dan TNI AL

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 23:47 WIB
JAKARTA - Petugas berjaga di depan peti kemas berisi barang bukti pada konferensi pers penindakan pakaian bekas ilegal di TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan bale pakaian dan aksesori bekas. Sebanyak 747 bale pakaian serta delapan bale tas bekas diamankan, dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp1,51 miliar.
 

JAKARTA - Petugas berjaga di depan peti kemas berisi barang bukti pada konferensi pers penindakan pakaian bekas ilegal di TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan bale pakaian dan aksesori bekas. Sebanyak 747 bale pakaian serta delapan bale tas bekas diamankan, dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp1,51 miliar.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya