Pemberlakuan Ganjil Genap Libur Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor

Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2024 15:33 WIB
BOGOR - Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024). Kepolisian menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak libur Natal mulai dari tanggal 24 hingga 26 Desember 2024, dan libur Tahun Baru dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2024, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.

BOGOR - Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024). Kepolisian menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak libur Natal mulai dari tanggal 24 hingga 26 Desember 2024, dan libur Tahun Baru dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2024, kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya