Senyum Lepas Jessica Wongso Bebas dari Tahanan

Aldhi Chandra Setiawan, Jurnalis
Minggu 18 Agustus 2024 18:43 WIB

Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

 

Kedatangan Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan selama pembebasan bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara 27 Maret 2032.

 

Menurut Deddy, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

 

Diketahui, Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah kopi sianida. 

Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

 

Kedatangan Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan selama pembebasan bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara 27 Maret 2032.

 

Menurut Deddy, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

 

Diketahui, Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah kopi sianida. 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya