Sidang Perdana Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO, Jurnalis
Senin 12 Februari 2024 15:46 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (kiri) menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024).

 

Mantan Dirut Pertamina (Persero) itu didakwa secara sepihak melakukan kontrak pengadaan gas alam cair atau LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina, dan tidak membahas dalam RUPS yang berakibat menguntungkan dirinya lebih dari Rp1 miliar dan 104.000 dolar AS, juga merugikan keuangan negara sebesar 113.8 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (kiri) menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024).

 

Mantan Dirut Pertamina (Persero) itu didakwa secara sepihak melakukan kontrak pengadaan gas alam cair atau LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh, tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina, dan tidak membahas dalam RUPS yang berakibat menguntungkan dirinya lebih dari Rp1 miliar dan 104.000 dolar AS, juga merugikan keuangan negara sebesar 113.8 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya