Mengahalangi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Galih Pradipta/ Antara Foto, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 13:10 WIB

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

 

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp) (hru)

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

 

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya