Terdakwa Kombes Pol. Agus Nur Patria mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (27/1/2023). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus menghalangi penyidikan kasus obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga terkait pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 3 tahun penjara denda 20 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
(Foto: Sindo News/Sutikno) (hru)
Terdakwa Kombes Pol. Agus Nur Patria mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (27/1/2023). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus menghalangi penyidikan kasus obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga terkait pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 3 tahun penjara denda 20 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
(Foto: Sindo News/Sutikno) (hru)