Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

MPI, Jurnalis
Senin 16 Januari 2023 13:55 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan.

 

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (hru)

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan.

 

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya