Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja

MPI, Jurnalis
Sabtu 14 Januari 2023 17:16 WIB

Gabungan massa yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). Dalam aksi ini mereka menolak pengesahan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Dalam Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setidaknya ada 9 poin yang ditolak oleh kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan sanksi pidana yang dihilangkan.

 

 

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (hru)

Gabungan massa yang terdiri dari Partai Buruh dan sejumah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). Dalam aksi ini mereka menolak pengesahan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Dalam Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja setidaknya ada 9 poin yang ditolak oleh kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, dan sanksi pidana yang dihilangkan.

 

 

(FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (hru)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya