Dakwaan Irfan Kurnia Saleh Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 14:13 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap terdakwa  Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, Rabu, (12/ 10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Terdakwa didakwa  dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

(Foto: SindoNews/Sutikno) (hru) 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap terdakwa  Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, Rabu, (12/ 10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Terdakwa didakwa  dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan helikopter angkut Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

(Foto: SindoNews/Sutikno) (hru) 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya