Jerinx SID Dihukum Penjara 1 Tahun Terkait Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik

Sutikno/Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 20:51 WIB

Terdakwa Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 25 Juta atau subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah atas tindakannya terhadap Adam Deni dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)
 

Terdakwa Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 25 Juta atau subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah atas tindakannya terhadap Adam Deni dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya