Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025.
Dari enam tersangka, tiga di antaranya dari DPRD OKU. Mereka adalah anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin; dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Uni Hartati.
Sementara sisanya adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah; dua pihak swasta: M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, OTT bermula dari mendatangi kediaman Novriansyah dan Ahmad Sugeng.
Dari sana, KPK mengamankan uang komitmen sebesar Rp2,6 miliar untuk DPRD. Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, ponsel, dan beberapa barang bukti lain.
Host: Khafid Mardiyansyah