Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat HGB dan SHM wilayah Pagar Laut Tangerang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, satu dari empat tersangka itu adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
Keempat tersangka mencatut identitas warga dan menggunakannya untuk pemalsuan sertifikat HGB dan SHM kawasan Pagar Laut Tangerang. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa para korban.
Host: Feby Novalius