Cekoki Bayi dengan Obat Keras, Baby Sitter Ditetapkan sebagai Tersangka

Hari Tambayong, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2024 10:15 WIB

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan baby sitter NM sebagai tersangka pemberian obat keras tanpa resep dokter terhadap bayi asuhnya. NM dijerat pasal KDRT dan UU Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Motif pemberian obatkeras dengan kandungan steroid agar bayi terlihat gemuk. Bukannnya gemuk, tubuh bayi malah terlihat tidak wajar karena terjadi pembengkakan.
 
Kasus ini menjadi viral setelah orang tua korban melaporkan NM ke Polda Jawa Timur.
 
Kontributor: Hari Tambayong
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya