Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Cekoki Bayi dengan Obat Keras, Baby Sitter Ditetapkan sebagai Tersangka
, Jurnalis-Kamis 17 Oktober 2024 10:15 WIB
A
A
A
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan baby sitter NM sebagai tersangka pemberian obat keras tanpa resep dokter terhadap bayi asuhnya. NM dijerat pasal KDRT dan UU Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Motif pemberian obatkeras dengan kandungan steroid agar bayi terlihat gemuk. Bukannnya gemuk, tubuh bayi malah terlihat tidak wajar karena terjadi pembengkakan.
 
Kasus ini menjadi viral setelah orang tua korban melaporkan NM ke Polda Jawa Timur.
 
Kontributor: Hari Tambayong
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement