DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat pada Kamis, (19/9/2024). Aturan baru ini membuka jalan bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dan lembaga.