DPR Setuju, Prabowo Bebas Hapus & Tambah Jumlah Kementerian

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 15:40 WIB

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat pada Kamis, (19/9/2024). Aturan baru ini membuka jalan bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dan lembaga.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya