Seorang kakek di Malang mendapat vonis 5 bulan penjara akibat memelihara lima ikan aligator di area kolam pemancingan miliknya.
Kakek bernama Piyono ini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.
Host: Reza Siregar