Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2024 09:18 WIB

Nisa Binti Abdullah 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/5). 
 
Dalam persidangan itu, Nisa dijatuhi hukuman pidana mati. Hakim juga memvonis mati suami dari Nisa bernama Al Riza. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.
 
Hakim mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
 
Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution 
Produser: Akira AW

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya